TINDAK PIDANA PAJAK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran dari penduduk suatu negara kepada negara
(bersifat memaksa), berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara
dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan dan perekonomian. Menurut UU RI no.28 tahun 2007tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, yang dimaksud dengan pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
Ø Iuran/pungutan dari rakyat kepada Negara
Ø Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
Ø Pajak dapat dipaksakan
Ø Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
Ø Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum
pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara
lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh
pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang
serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih
dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor
negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan
pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik
rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan
(kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang
dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas
negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi
mengatur / regulatif)
1.2. Fungsi Pajak
1. Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan
keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan.
2. Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan
keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin
negara.
3. Fungsi regulasi adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk
mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu, pada umumnya sektor swasta atau
sering disebut kebijakan fiskal.
4. Fungsi Sosial adalah pemungutan pajak disesuaikan dengan
kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya.
1.3. Macam-macam Pajak
· Berdasarkan Kewenangan Pemungutan
1. Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat. Contoh: PPh, PPN, PPn-BM
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah. Contoh: pajak Reklame, PKB (pajak Kendaraan Bermotor)
· Berdasarkan Cara Pemungutannya
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya harus
ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan oleh orang lain.
Contoh: PPh, PBB
2. Pajak tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat
dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penjualan, PPn-BM, PPN, Bea Materai
dan Cukai
· Berdasarkan Sifat Pemungutannya
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi
keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada
alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib
pajak. Contoh: PPh
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya
tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: PPN, PBB
BAB II
KASUS
TEMPO.CO, Surakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Tengah II saat ini tengah memeriksa bukti permulaan atas adanya dugaan
pidana perpajakan yang dilakukan enam wajib pajak. Kepala Bidang Penyuluhan
Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa
Tengah II, Basuki Rakhmad, mengatakan keenam wajib pajak tersebut diduga
merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,3 miliar. "Jumlah itu dihitung
dari kewajiban membayar pajak yang tidak dilakukan oleh wajib pajak,"
ujarnya, Kamis, 3 April 2014. Tindak pidana perpajakan yang dilakukan, kata
dia, umumnya yakni wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Basuki menjelaskan, keenam wajib pajak yang
masuk kategori bandel itu terdapat di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Basuki
tidak menyebutkan identitas mereka. Dia hanya menyebutkan di Kabupaten
Sukoharjo terdapat satu wajib pajak bandel yang berbisnis dalam bidang
perdagangan bahan bangunan. Di Kabupaten Karanganyar, ada dua wajib pajak
bandel. Salah satunya memiliki usaha dalam bidang perdagangan alat rumah
tangga, sementara yang lainnya berdagang pupuk. Di Kabupaten Cilacap, terdapat
satu wajib pajak bandel yang punya usaha dalam bidang jasa konstruksi.
Seorang wajib pajak perorangan di Magelang
yang punya usaha dalam bidang peternakan juga sedang diperiksa. Terakhir, wajib
pajak bandel yang disorot berada di Surakarta. Dia memiliki usaha yang bergerak
dalam bidang industri kertas.
Selain memeriksa wajib pajak, Kantor Wilayah Pajak Jawa Tengah
II sudah mengeluarkan 4.378 surat paksa pembayaran pajak dan 200 surat perintah
penyitaan aset. Juga melelang enam aset milik wajib pajak dan memblokir 47
rekening.
Basuki mengatakan tindak penegakan hukum ini
untuk mengamankan target penerimaan pajak sebesar Rp 7,097 triliun. Saat ini
setoran pajak baru Rp 1 triliun.
Adapun Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta, Hafidz El Fauzi, mengatakan, hingga akhir Maret 2014,
penyampaian surat pemberitahuan tahunan wajib pajak perorangan mencapai 47,2
persen dari total 63.736 wajib pajak. “Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT
lewat e-filling masih ada waktu sampai 30 April 2014,” katanya.
Sebanyak 2.274 wajib pajak ditargetkan
menggunakan e-filling, namun ternyata 3.798 orang tercatat memanfaatkan layanan
tersebut.
UKKY PRIMARTANTYO
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Tindak pidana perpajakan yang terjadi di
daerah Jawa Tengah tersebut memiliki beberapa kemungkinan pelanggaran hukum
perpajakan diantaranya yaitu melakukan kesalahan-kesalahan yang disengaja
seperti berikut ini:
· Tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan
NPWP; atau
· Tidak menyampaikan SPT;
· Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
· Menolak untuk melakukan pemeriksaan; atau
· Menolak memperlihatkan pembukuan, pencatatan,
atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
· Tidak menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau
dokumen lainnya; atau
· Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong
atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara
Tindakan disengaja tersebut Menurut Pasal 38 UU No. 16 Tahun 2000, dapat dipidana paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang
tidak atau kurang dibayar
Penyebab beberapa wajib pajak melakukan hal
tersebut dikarenakan mereka ingin mendapatkan keuntungan yang besar dengan
membayar pajak dengan se-minimal mungkin, dan mungkin kurangnya pengetahuan dan
kepedulian mereka terhadap hukum Negara terutama tentang pajak. Padahal pajak
merupakan pendapatan terbesar bagi Negara kita.
Dari paragraf terakhir juga dapat disimpulkan
kendala beberapa wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk membayar pajak
sehingga mereka butuh sarana pembayaran yang lebih mudah dan efisien, contohnya
seperti layanan e-filling.
Saran:
Ø Bagi fiscus →
memberikan pemahaman atau sosialisasi mengenai hukum perpajakan, dan meyakinkan
wajib pajak untuk taat pajak atau mungkin memberikan sarana untuk mempermudah
wajib pajak untuk membayar pajak.
Ø Bagi wajib pajak → lebih peduli terhadap hukum pajak karena
pajak merupakan sumber utama untuk kesejahteraan bersama.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar