Rabu, 24 Desember 2014

Tindak Pidana Pajak

TINDAK PIDANA PAJAK 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran dari penduduk suatu negara kepada negara (bersifat memaksa), berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan dan perekonomian. Menurut UU RI no.28 tahun 2007tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dimaksud dengan pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
Ø  Iuran/pungutan dari rakyat kepada Negara
Ø  Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
Ø  Pajak dapat dipaksakan
Ø  Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
Ø  Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1.        Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2.        Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3.        Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.        Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5.        Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)


1.2.  Fungsi Pajak
1.         Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan.
2.         Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara.
3.         Fungsi regulasi adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu, pada umumnya sektor swasta atau sering disebut kebijakan fiskal.
4.         Fungsi Sosial adalah pemungutan pajak disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya.

1.3.  Macam-macam Pajak
·           Berdasarkan Kewenangan Pemungutan
1. Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh: PPh, PPN, PPn-BM
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Contoh: pajak Reklame, PKB (pajak Kendaraan Bermotor)
·           Berdasarkan Cara Pemungutannya
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan oleh orang lain. Contoh: PPh, PBB
2. Pajak tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penjualan, PPn-BM, PPN, Bea Materai dan Cukai
·           Berdasarkan Sifat Pemungutannya
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh: PPh
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: PPN, PBB


BAB II
KASUS
TEMPO.CO, Surakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II saat ini tengah memeriksa bukti permulaan atas adanya dugaan pidana perpajakan yang dilakukan enam wajib pajak. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Basuki Rakhmad, mengatakan keenam wajib pajak tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,3 miliar. "Jumlah itu dihitung dari kewajiban membayar pajak yang tidak dilakukan oleh wajib pajak," ujarnya, Kamis, 3 April 2014. Tindak pidana perpajakan yang dilakukan, kata dia, umumnya yakni wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Basuki menjelaskan, keenam wajib pajak yang masuk kategori bandel itu terdapat di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Basuki tidak menyebutkan identitas mereka. Dia hanya menyebutkan di Kabupaten Sukoharjo terdapat satu wajib pajak bandel yang berbisnis dalam bidang perdagangan bahan bangunan. Di Kabupaten Karanganyar, ada dua wajib pajak bandel. Salah satunya memiliki usaha dalam bidang perdagangan alat rumah tangga, sementara yang lainnya berdagang pupuk. Di Kabupaten Cilacap, terdapat satu wajib pajak bandel yang punya usaha dalam bidang jasa konstruksi.
Seorang wajib pajak perorangan di Magelang yang punya usaha dalam bidang peternakan juga sedang diperiksa. Terakhir, wajib pajak bandel yang disorot berada di Surakarta. Dia memiliki usaha yang bergerak dalam bidang industri kertas.
Selain memeriksa wajib pajak, Kantor Wilayah Pajak Jawa Tengah II sudah mengeluarkan 4.378 surat paksa pembayaran pajak dan 200 surat perintah penyitaan aset. Juga melelang enam aset milik wajib pajak dan memblokir 47 rekening.
Basuki mengatakan tindak penegakan hukum ini untuk mengamankan target penerimaan pajak sebesar Rp 7,097 triliun. Saat ini setoran pajak baru Rp 1 triliun.
Adapun Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Hafidz El Fauzi, mengatakan, hingga akhir Maret 2014, penyampaian surat pemberitahuan tahunan wajib pajak perorangan mencapai 47,2 persen dari total 63.736 wajib pajak. “Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT lewat e-filling masih ada waktu sampai 30 April 2014,” katanya.
Sebanyak 2.274 wajib pajak ditargetkan menggunakan e-filling, namun ternyata 3.798 orang tercatat memanfaatkan layanan tersebut.
UKKY PRIMARTANTYO


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:
Tindak pidana perpajakan yang terjadi di daerah Jawa Tengah tersebut memiliki beberapa kemungkinan pelanggaran hukum perpajakan diantaranya yaitu melakukan kesalahan-kesalahan yang disengaja seperti berikut ini:
·         Tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan NPWP; atau
·         Tidak menyampaikan SPT;
·         Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
·         Menolak untuk melakukan pemeriksaan; atau
·   Menolak memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
·    Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya; atau
·       Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara
Tindakan disengaja tersebut Menurut Pasal 38 UU No. 16 Tahun 2000, dapat dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar
Penyebab beberapa wajib pajak melakukan hal tersebut dikarenakan mereka ingin mendapatkan keuntungan yang besar dengan membayar pajak dengan se-minimal mungkin, dan mungkin kurangnya pengetahuan dan kepedulian mereka terhadap hukum Negara terutama tentang pajak. Padahal pajak merupakan pendapatan terbesar bagi Negara kita.
Dari paragraf terakhir juga dapat disimpulkan kendala beberapa wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk membayar pajak sehingga mereka butuh sarana pembayaran yang lebih mudah dan efisien, contohnya seperti layanan e-filling.

Saran:
Ø  Bagi fiscus → memberikan pemahaman atau sosialisasi mengenai hukum perpajakan, dan meyakinkan wajib pajak untuk taat pajak atau mungkin memberikan sarana untuk mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak.
Ø  Bagi wajib pajak → lebih peduli terhadap hukum pajak karena pajak merupakan sumber utama untuk kesejahteraan bersama.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA



Kamis, 06 November 2014

Pengertian pajak dan contoh kasus

PAJAK

I.PENDAHULUAN

i)        Pengertian Pajak
Definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya Mardiasmo (2011 : 1) :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan
Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat jasa timbal (kontra Prestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum.

Menurut Prof. Dr. A. Adriani dalam bukunya Waluyo, (2009  : 2) :
Pajak adalah iuran masyarakat pada negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran kepada
Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan dan tidak mendapatkan
prestasi-prestasi kembali yang secara langsung dapat ditunjuk.

ii)      Ciri – Ciri Pajak
(1)   Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang.
(2)   Tidak ada timbal jasa (Kontraprestasi) secara langsung.
(3)   Dapat dipaksakan.
(4)   Hasilnya untuk membiayai pembangunan.
iii)    Fungsi Pajak
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang mempunyai dua fungsi (Mardiasmo 2011 : 1), yaitu :
(1)   Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
(2)   Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat pengatur atau melaksanakan perintah dalam bidang sosial ekonomi.

iv)    Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011 : 7), yaitu :
(1)   Official Assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh Wajib Pajak.
(2)   Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang
sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang terutang.
(3)   With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang
kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang
bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang
oleh Wajib Pajak.

II.PEMBAHASAN
Contoh Kasus :
TEMPO.CO, Jakarta - Berulangnya kasus penggelapan pajak menandakan sistem pengawasan di tingkat institusi masih lemah. “Yang harusnya dibenahi bukan oknumnya, tapi pembenahan sistemnya, karena kasusnya sudah sistemik,” kata Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Adrinof Chaniago saat dihubungi oleh Tempo, Minggu 26 Februari 2012.
Sebelumnya, Kejaksanaan Agung telah menetapkan Dhana Widyatmika sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut PNS. Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya pegawai negeri sipil yang disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui pegawai negeri yang dimaksudkan bekerja sebagai pegawai pajak.
Menurut Adrinof, Dirjen Pajak dan Bea Cukai memang potensial menjadi ajang rawan penyelewengan. “Sistem pengawasan internalnya harus lebih ketat,” katanya. Ia membenarkan bahwa kedua direktorat tersebut memang dapat menjadi 'lahan basah' bagi para pegawainya.
Disisi lain, kasus yang muncul akhir-akhir ini sebenarnya justru lebih banyak dipengaruhi oleh kelalaian individu. “Godaannya besar sekali untuk melakukan penyelewengan,” ujarnya. Ia menyarankan agar perbaikan sistem terhadap kedua direktorat itu segera dilakukan. Perbaikan itu juga harus dibarengi dengan reformasi birokrasi.
Kasus Dhana Widyatmika, menurut Adrinof, besar kemungkinannya terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh imbalan. “Ini terjadi karena faktor individu.”
Ia menilai, dalam satu dekade terakhir,proses rekrutmen di Kementerian Keuangan sudah berlangsung cukup baik. “Sepuluh tahun terakhir sudah jauh lebih baik,” katanya. Namun ia mengingatkan, pengawasan internal di institusi tersebut harus diperkuat.

III.KESIMPULAN
Dari kasus penggelapan pajak diatas yang melibatkan Dhana Widyatmika menunjukkan betapa rendahnya kesadaran sebagai wajib pajak yang seharusnya taat aturan dalam membayar pajak. Mereka hanya mementingkan dan mengedepankan tujuan dan kemakmuran perusahaan belaka. Padahal dengan taat aturan membayar pajak, dapat membawa manfaat atau dampak positif yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Indonesia.
Penulis berharap sistem pengawasannya dapat diperketat agar tidak ada lagi pajak yang bocor dan diselewengkannya pajak tersebut dan berharap semoga kedepannya para wajib pajak baik itu perorangan maupun badan, taat dalam membayar pajak sehingga tidak merugikan negara dan bangsa Indonesia. Bukan hanya para wajib pajak saja yang harus taat membayar pajak, para aparat-aparat pajak pun juga harus jujur dalam memeriksa dan mengawasi sistem perpajakan di Indonesia.

IV.            DAFTAR PUSTAKA
http://eprints.uny.ac.id/7889/3/BAB%202-09409134015.pdf
http://pajak.com/index.php?option=com_content&task=view&id=9640&Itemid=48
http://www.pajak.go.id/content/article/melalui-pajak-kita-membangun-negeri
https://id.berita.yahoo.com/kasus-penggelapan-pajak-sudah-sistemik-001101885.html

Jumat, 10 Oktober 2014

anggaran akuntansi dan penganggaran

ANGGARAN AKUNTANSI DAN PENGANGGARAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.                   LATAR BELAKANG
Dalam dunia yang sudah memasuki abad ke 21 ini, tingkat persaingan bisnis sangat tinggi. Perusahaan-perusahaan saling bersaing untuk mencari cara agar memenangkan “lomba” yang tidak akan pernah berakhir ini. Inovasi-inovasi baru diciptakan, strategi pemasaran yang baru dilakukan. Hal-hal tersebut diatas dilaksanakan agar produk atau barang yang dikeluarkan oleh perusahaan laku terjual, sehingga perusahaan dapat bertahan dan laba perusahaan meningkat.
Perusahaan-perusahaan yang sudah mapan akan melakukan ekspansi atau memperluas jaringannya sehingga memperoleh market share yang lebih besar, sehingga keuntungannya juga meningkat. Ekspansi yang dilakukan oleh perusahaan ini meliputi antara lain: pembangunan pabrik-pabrik baru, membuka cabang-cabang baru, membuka gerai-gerai atau took baru. Perluasan jaringan perusahaan itu tidak semudah membalikan telapak tangan. Variable-variabel yang harus diperhitungkan antara lain: profit yang akan diperoleh setelah perusahaan itu cabang atau pabrik baru itu berjalan dan modal yang harus dikeluarkan untuk membangun satu cabang baru dan lain-lainnya.
Dengan keterbatasan modal yang akan dikeluarkan untuk ekspansi, maka perusahaan harus menghitung dengan cermat apakah nantinya modal yang dikeluarkan akan kembali dan bahkan beruntung. Harus dipertimbangkan baik-baik agar jangan sampai modal yang dikeluarkan itu sia-sia karena salah perhitungan.
Kecenderungan yang sering terjadi saat ini adalah timbulnya berbagai jenis pilihan investasi yang dapat dilakukan oleh suatu perusahaan. Sebagai contoh: perusahaan A yang bermarkas di Jakarta hendak menanamkan modalnya sebesar Rp. X. tetapi mengalami kesulitan dalam memilih diantara berbagai jenis investasi yang ada. Apakah hendak menambah jumlah pabriknya di Jakarta ataukah mendirikan pabrik baru di luar Jakarta. Perusahaan A mungkin juga memikirkan kemungkinan untuk menginvestasikan modalnya dengan membeli pabrik perusahaan lain yang sudah mau bangkrut. Dengan keterbatasan modal yang ada, perusahaan A harus memilih salah satu atau mungkin beberapa dari sejumlah kemungkinan yang ada.
Permasalahan dalam hal memilih berbagai jenis investasi yang nantinya akan mendatangkan keuntungan paling optimal sering dialami oleh para direksi dalam suatu perusahaan. Masalah tersebut di atas dalam management science dan operation research sering sebagai capital budgeting problem.


2.                  RUMUSAN MASALAH
2.1   Apa pengertian penganggaran ?
2.2   Macam-macam tipe penganggaran?
2.3   Tujuan dan kegunaan penganggaran dalam perusahaan ?

3.         Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan makalah ini agar kami selaku penyusun mengetahui segala hal mengenai penganggaran, kemudian agar menambah wawasan para pembaca serta menjadi referensi bagi penulis – penulis berikutnya.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Penganggaran
            Penganggaran ialah proses penyusunan anggaran, yang dimulai pembuatan panitia, pengumpulan dan mengklasifikasian data, pengajuan rencana kerja fisik dan keuangan tiap-tiap seksi, bagian, divisi, penyusunan secara menyeluruh, merevisi, dan mengajukan kepada pimpinan puncak untuk disetujui dan dilaksanakan. Anggaran adalah rencana kerja yang dituangkan dalam angka-angka keuangan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Perusahaan besar maupun kecil seyogyanya membuat anggaran, karena penganggaran itu penting untuk membuat perencanaan dan pengendalian. Perencanaan melihat ke masa depan, yaitu menentukan tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan untuk mencapai sasaran dan tujuan suatu organisasi. Sedangkan pengendalian melihat ke belakang, yaitu menilai hasil kerja dan membandingkan dengan rencana yang telah ditetapkan. Hasil perbandingan ini melahirkan variance. Varian harus dianalisis dan dicari sebabnya kemudian digunakan untuk memperbaiki perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan (pengendalian).
Sebelum menyusun anggaran perusahaan harus menyusun rencana strategis. Rencana strategis itu disusun berdasarkan hasil analisis kekuatan dan kelemahan internal perusahaan dan hasil analisis dari ancaman dan kesempatan eksternal perusahaan. Rencana strategis pada umumnya berjangka 5 tahun, 10 tahun atau lebih. Rencana strategis diterjemahkan dalam tujuan jangka panjang kemudian diterjemahkan dalam tujuan jangka pendek. Dari tujuan jangka pendek itu disusun rencana jangka pendek yang kemudian dijabarkan dalam bentuk anggaran jangka pendek.
Pada umumnya setiap perusahaan menyusun anggaran sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan. Ada beberapa pengertian tentang anggaran antara lain sebagai berikut :
·         Anggaran dapat berupa anggaran fisik dan anggaran keuangan. Angga-ran lazim disebut rencana kerja yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk angka-angka keuangan, lazim disebut anggaran formal.
·         Anggaran lazim disebut perencanaan dan pengendalian laba, yaitu proses yang ditujukan untuk membantu manajemen dalam perencanaan dan pengendalian secara efektif.
·         Anggaran ialah suatu perencanaan laba strategis jangka panjang, suatu perencanaan taktis laba jangka pendek; suatu system akuntansi berda-sarkan tanggung jawab; suatu penggunaan prinsip pengecualian yang berkesinambungan, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan sasaran suatu organisasi.
·         Anggaran ialah rencana tentang kegiatan perusahaan yang mencakup berbagai kegiatan organisasi yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi satu sama lain sebagai pedoman untuk mencapai tujuan dan sasaran suatu organisasi.
·         Anggaran dapat dianggap sebagai system yang memiliki kekhususan tersendiri atau sebagai sub-sistem yang memerlukan hubungan dengan sub-sistem lain yang ada dalam suatu organisasi atau perusahaan.
·         Anggaran dianggap sebagai system yang otonom karena mempunyai sasaran serta cara-cara kerja tersendiri yang merupakan satu kebulatan dan yang berbeda dengan sasaran serta cara kerja system lain yang ada dalam perusahaan, anggaran sekaligus juga disebut sub-sistem.
·         Anggaran sebagai suatu system terdiri dari tiga lapisan yaitu : inti system, sub-system penunjang, sub-sistem lingkungan. Inti system ialah sasaran laba; sub-sistem penunjang ialah berbagai aktivitas yang membantu kelancaran kerjanya inti system seperti struktur organisasi, administrasi, analisis data, angka-angka standar dan sebagainya. Sub-sistem lingku-ngan ialah lingkungan eksternal organisasi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya dan sebagainya, yang mempengaruhi kerja suatu system  organi-sasi.
·         Anggaran atau budget adalah sama dengan profit planning. Perencanaan laba meliputi : perencanaan penjualan, perencanaan produksi, perenca-naan penggunaan bahan baku, perencanaan pembelian bahan baku, perencanaan tenaga kerja langsung, perencanaan biaya overhead, peren-canaan biaya pemasaran, perencanaan biaya umum dan administrasi dan seterusnya. Model tersebut pada umumnya disebut anggaran berkala yang lengkap atau master budget.

2.2. Jenis-Jenis Anggaran
·         ANGGARAN PENJUALAN
Adapun defenisi dari anggaran penjualan itu sendiri adalah “Anggaran yang menerangkan secara terperinci dan teliti tentang penjualan perusahaan dimasa datang dimana didalamnya ada rencana tentang jenis barang, jumlah, harga, waktu serta tempat penjualan barang.
·         ANGGARAN PRODUKSI
Anggaran produksi juga adalah perencanaan dan pengorganisasian sebelumnya mengenai orang orang, bahan-bahan, mesin-mesin, dan peralatan lain serta modal yang diperlukan untuk memproduksi barang pada suatu periode tertentu dimasa depan sesuai dengan apa yang dibutuhkan atau diramalkan.
·         ANGGARAN BIAYA BAHAN BAKU
Anggaran ini memuat taksiran bahan baku yang diperlukan dalam proses produksi, yang dinyatakan dalam satuan uang maupun kuantitas bahan baku. Dari anggaran ini akan diketahui pembelian bahan baku yang dianggarkan, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.



·         ANGGARAN BIAYA TENAGA KERJA LANGSUNG
Anggaran ini memuat taksiran biaya tenaga kerja langsung selama periode anggaran, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba. Pada umumnya untuk menyusun perhitungan biaya tenaga kerja langsung ini dikenal dua macam dasar perhitungan, yaitu upah per unit produk, dan upah per jam.
Di dalam sistem upah per unit, maka para karyawan langsung akan cenderung untu dapat menghasilkan unit produk sebanyak-banyaknya sehingga produktivitas karyawan tersebut akan cenderung meningkat. Namun upah per unit memiliki kelemahan dimana karena para karyawan cenderung untu dapat menghasilkan unit produk sebesar-besarnya, maka terkadang kualitas unit produk yang dihasilkan cenderung menurun karena menjadi terabaikan. Bila tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dari pihak manajemen, maka dapat menyebabkan kerugian yang cukup besar karena hilangnya kepuasan konsumen terhadap produk yang dibelinya.
Sistem upah menurut waktu (unit per jam) dapat membuat para pekerja menghasilkan unit produk yang berkualitas tinggi karena tidak terfokus pada tujuan menghasilkan produk sebanyak-banyaknya. Namun kelemahan dari sistem ini adalah karyawan cenderung untuk memperlama waktu waktu penyelesaian pekerjaan karena tidak mempengaruhi besarnya penerimaan mereka.
·         ANGGARAN BIAYA OVERHEAD PABRIK
Anggaran ini memuat taksiran biaya overhead pabrik selama periode anggaran yagn digunakan dalam penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.
·         ANGGARAN PERSEDIAAN
Anggaran persediaan juga merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan ada periode yang akan dating. Pada perusahaan Manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis yakni persediaan material persediaan barang setengah jadi,dan persediaan barang jadi.
·         ANGGARAN BIAYA NONPRODUKSI
Anggaran ini terdiri atas Anggaran Biaya Pemasaran dan Anggaran Biaya Administrasi dan Umum yang masing-masing memuat taksiran biaya pemasaran dan biaya administrasi dan umum. Anggaran ini juga digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.
·         ANGGARAN PROGRAM
Anggaran program yaitu anggaran operasi yang disusun berdasarkan program-program utama perusahaan yang berupa jenis atau keluarga produk (misal program penelitian dan pengembangan). Anggaran Program umumnya digunakan untuk menganalisis keselarasan diantara program-program perusahaan.
·         ANGGARAN PERTANGGUNGJAWABAN
Anggaran Pertanggungjawaban yaitu anggaran operasi yang disusun berdasarkan pusat-pusat pertanggungjawaban yang ada di dalam perusahaan. Program pertanggungjawaban digunakan sebagai alat pengendalian setiap manajer dan pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya.
·         ANGGARAN PENGELUARAN MODAL
Anggaran ini memuat tentang rencana perubahan aktiva tetap perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini disusun berdasarkan Proyeksi Penjualan, dan digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas, Anggaran Biaya Overhead Pabrik, Dan Anggaran Biaya Nonproduksi.
·         ANGGARAN KAS
Anggaran ini berisi mengenai taksiran sumber dan penggunaan kas selama periode anggaran. Anggaran ini disusun dari Anggaran Operasi dan Anggaran Pengeluaran Modal, dan digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca. Dan penyusunan anggaran kas bagi suatu perusahaan sangatlah penting artinya bagi penjagaan likuiditas perusahaan tersebut.
·         ANGGARAN RUGI-LABA
Anggaran ini memuat mengenai taksiran rugi atau laba perusahaan selam periode anggaran. Anggaran ini disusun dari Anggaran Operasi, dan digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca.
·         ANGGARAN NERACA
Anggaran yang berisi mengenai rencana posisi keuangan (aktiva, utang, dan modal) perusahaan pada awal dan akhir periode anggaran. Anggaran ini disusun dari Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba, dan digunakan untuk dasar penyusunan Anggaran Perubahan Posisi Keuangan.
·         ANGGARAN PERUBAHAN POSISI KEUANGAN
Anggaran ini memuat mengenai rencana perubahan aktiva, utang, modal perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini disusun dari Anggaran Neraca.

2.3. FUNGSI DAN MANFAAT ANGGARAN
Ø    FUNGSI ANGGARAN
            Peranan anggaran pada suatu perusahaan merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.

a. Fungi Perencanaan
            Perencanaan merupakan salah satu fungsi manajemen dan fungsi ini merupakan salah satu fungsi manajemen dan fungsi ini merupakan dasar pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen lainnya.
Winardi memberikan pengertian mengenai perencanaan sebagai berikut:
"Perencanaan meliputi tindakan memilih dan menghubungkan fakta-fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa yang akan datang dalam hal memvisualisasi serta merumuskan aktifitas-aktifitas yang diusulkan yang dianggap perlu untuk mencapai basil yang diinginkan".
Dari kutipan di atas disimpulkan bahwa sebelum perusahaan melakukan operasinya, pimpinan dari perusahaan tersebut harus lebih dahulu merumuskan kegiatan-kegiatan apa yang akan dilaksanakan di masa datang dan hasil yang akan dicapai dari kegiatan-kegiatan tersebut, serta bagaimana melaksanakannya. Dengan adanya rencana tersebut, maka aktifitas akan dapat terlaksana dengan baik.

b. Fungsi Pengawasan
            Anggaran merupakan salah satu cara mengadakan pengawasan dalam perusahaan. Pengawasan itu merupakan usaha-usaha yang ditempuh agar rencana yang telah disusun sebelurnnya dapat dicapai. Dengan demikian pengawasan adalah mengevaluasi prestasi kerja dan tindakan perbaikan apabila perlu. Aspek pengawasan yaitu dengan membandingkan antara prestasi dengan yang dianggarkan, apakah dapat ditemukan efisiensi atau apakah para manajer pelaksana telah bekerja dengan baik dalam mengelola perusahaan. Tujuan pengawasan itu bukanlah mencari kesalahan akan tetapi mencegah dan nemperbaiki kesalahan. Sering terjadi fungsi pengawasan itu disalah artikan yaitu mencari kesalahan orang lain atau sebagai alat menjatuhkan hukuman atas suatu kesalahan yang dibuat pada hal tujuan pengawasan itu untuk menjamin tercapainya tujuan-tujuan dan rencana perusahaan.

c. Fungsi Koordinasi
            Fungsi koordinasi menuntut adanya keselarasan tindakan bekerja dari setiap individu atau bagian dalam perusahaan untuk mencapai tujuan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
untuk menciptakan adanya koordinasi diperlukan perencanaan yang baik, yang dapat menunjukkan keselarasan rencana antara satu bagian dengan bagian lainnya. Anggaran yang berfungsi sebagai perencanaan harus dapat menyesuaikan rencana yang dibuat untuk berbagai bagian dalam perusahaan, sehingga rencana kegiatan yang satu akan selaras dengan lainnya. Untuk itu anggaran dapat dipakai sebagai alat koordinasi untuk seluruh bagian yang ada dalam perusahaan, karena semua kegiatan yang saling berkaitan antara satu bagian dengan bagian lainnya sudah diatur dengan baik.

d. Anggaran Sebagai Pedoman Kerja
            Anggaran merupakan suatu rencana kerja yang disusun sistematis dan dinyatakan dalam unit moneter. Lazimnya penyusunan anggaran berdasarkan pengalaman masa lalu dan taksir-taksiran pada masa yang akan datang, maka ini dapat menjadi pedoman kerja bagi setiap bagian dalam perusahaan untuk menjalankan kegiatannya.

            Tujuan yang paling utama dari anggaran adalah untuk pengawasan luar, yaitu untuk membatasi sumber-sumber daya keseluruhan yang tersedia untuk suatu instansi dan untuk
mencegah pengeluaran-pengeluaran bagi hal-hal atau aktivitas-aktivitas yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Ø    MANFAAT ANGGARAN
Menurut Marconi dan Siegel (1983) dalam Hehanusa (2003, p.406-407) manfaat anggaran adalah:
1.       Anggaran merupakan hasil dari proses perencanaan, berarti anggaran mewakili kesepakatan negosiasi di antara partisipan yang dominan dalam suatu organisasi mengenai tujuan kegiatan di masa yang akan datang.
2.       Anggaran merupakan gambaran tentang prioritas alokasi sumber daya yang dimiliki karena dapat bertindak sebagai blue print aktivitas perusahaan.
3.       Anggaran merupakan alat komunikasi internal yang menghubungkan departemen (divisi) yang satu dengan departemen (divisi) lainnya dalam organisasi maupun dengan manajemen puncak.
4.       Anggaran menyediakan informasi tentang hasil kegiatan yang sesungguhnya dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.
5.       Anggaran sebagai alat pengendalian yang mengarah manajemen untuk menentukan bagian organisasi yang kuat dan lemah, hal ini akan dapat mengarahkan manajemen untuk menentukan tindakan koreksi yang harus diambil.
6.       Anggaran mempengaruhi dan memotivasi manajer dan karyawan untuk bekerja dengan konsisten, efektif dan efisien dalam kondisi kesesuaian tujuan antara tujuan perusahaan dengan tujuan karyawan.






BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Anggaran adalah suatu rencana terinci yang dinyatakan secara formal dalam ukuran kuantatif, biasanya dalam satuan uang, untuk menunjukann perolehan dan penggunaan sumber-sumber suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Panganggaran adalah proses penyususunan anggaran. Prosedur yang dipakai untuk menyususn anggaran disebut system anggaran.
Proses penganggaran bermula dari prakiraan penjualan,yang menetapkan taksiran penjualan dan harga jual per unit. Prakiraan penjualan, yang disusun oleh manajer penjualan didasarkan pada analisis kondisi ekonomi secara umum, tren industry, dan prospek perusahaan. Dari sinilah anggaran penjualan disusun. Berikutnya, anggaran produksi disusun berdasarkan prospek penjualan dan tingkat persediaan yang dikehendaki. Anggaran  produksi  dan anggaran penjualan menjadi landasan yang dipakai untuk menyusun anggaran-anggaran bahan baku langsung, tenaga kerja langsung, overhead pabrikasi, persediaan akhir barang jadi,dan overhead pabrikasi. Hasil-hasil yang diharapkan dari kegiatan-kegiatan usaha dirangkum dalam laporan laba rugi dianggarkan.  Akhirnya, hasil financial dari kegiatan-kegiatan usaha dirangkum dalam anggaran kas dan neraca dianggarkan.

3.2 SARAN    
Dari uraian pembahasan di atas penulis menyarankan kepada pembaca sekalian agar manfaat dari pembahasan mengenai anggaran dapat memberikan wawasan positif. Dimana sisi positif dari uraian tersebut bisa dijadikan sebagai bahan untuk menambah pengetahuan tentang anggaran tersebut.






DAFTAR PUSTAKA
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/01/penganggaran-definisi-fungsi-manfaat.html
http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2009/07/anggaran-budgeting.html

Sadeli, Lili M dkk. AKUNTANSI MANAJEMEN Sistem, Proses dan pemecahan soal. 1997. Jakarta: Bumi Aksara

Rabu, 02 Juli 2014

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG
HukumDagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan,atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badaialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangann hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
 1. Hubungan Hukum Dagang dan hukum perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
 2.BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
a.       Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
b.       Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
c.       Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
d.       Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
 3. Hubungan pengusaha dan pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner. 
 4. Pengusaha dan kewajibannya
§  Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
§  Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
§  Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
§  Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
§  Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
§  Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
§  Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

        5.BENTUK BADAN USAHA
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.       Badan Usaha Milik Swasta
3.       Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a.       Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,hasil pertambngan, dan sebgainya.
b.       Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
·         5.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
1.       Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
2.       Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
3.       Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
4.       Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
5.       Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
6.       Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
7.       Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

§  BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
§  Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
§  Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
§  Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

§  Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
1.       Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
2.       Motivasi usaha yang tinggi.
3.       Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah:
1.       Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
2.       Keterbatasan kemampuan keuangan.
3.       Keterbatasan manajerial.
4.       Kontinuitas kerja karyawan terbatas

§  Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
1.       Memiliki masa hidup yang terbatas.
2.       Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
3.       Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
4.       Penggunaan manajer yang profesional.

§  Koperasi
koperasi adalah adanya kemauan orangperorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan ke koperasi.
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1.       Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2.       Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3.       Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi.Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
§  Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
§  Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
§  Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
§  Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
§  Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara RepublikIndonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Referensi