v PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah aturan-aturan yang mengacu pada norma yang bersifat
memaksa dan menyeluruh pada suatu daerah yang telah disahkan secara tertulis
atau lisan oleh pemerintah.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
v
TUJUAN HUKUM
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana
pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian
hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam
beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum
dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf
Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa
hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan
adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan
justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu
keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya
masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara
proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada
setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang
diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk
menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan
kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam
bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik
beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur
tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja
menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental)
bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian
masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan
perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat
mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini
dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilities.
v
SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud
dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat
kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum
material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi,
sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli
ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber hukum
formal antara lain ialah:
a. Undang-undang
Undang-undang ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
Kebiasaan ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan
Hakim
Keputusan Hakim ialah
keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi
dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat
Traktat yaitu
perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana
Hukum
Doktrin yaitu pendapat
sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim.
v
KODIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum
itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis
(Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum
Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODIFIKASI ialah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi
ialah:
a. Jenis-jenis hukum
tertentu (misalnya Hukum Perdata);
b. sistematis;
c. lengkap.
Adapun tujuan
kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh:
a. kepastian hukum;
b. penyederhanaan
hukum;
c. kesatuan hukum.
v
NORMA HUKUM DALAM
EKONOMI
Norma merupakan ukuran
yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan
merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.
Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk
mempertahankan nilai sosial.
Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi 2, yaitu:
1. Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2. Hukum Ekonomi
sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum
ekonomi indonesia:
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan
pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian
yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama
atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi
ekonomi.
g. Asas membangun
tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi
Indonesia:
a. UUD 1945
b. TAP MPR
c. Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum
ekonomi:
Ruang lingkup hukum
ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi
pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian,
perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi
pertambangan.
3. Hukum ekonomi
industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi
bangunan.
5. Hukum ekonomi
perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi
prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi
jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi
angkutan.
9. Hukum ekonomi
pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi:
a. Meliputi :
perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan
dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan
masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi
dalam Pembangunan:
a. Sebagai sarana
pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana
pembangunan
c. Sebagai sarana
penegak keadilan
d. Sebagai sarana
pendidikan masyarakat
Keempat fungsi
tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum
nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat.
Tugas Hukum Ekonomi:
a. Membentuk dan
menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan
pembangunan ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun &
menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar